Tuesday, October 12, 2021

Entrepreneur Sejak Dini

 Entrepreneur sudah suatu keharusan.

Wednesday, August 2, 2017

Techopreneur Spirit

Belajar merupakan syarat mutlak menjadi seorang technopreneur... Tanpa itu tidak akan ada perkembangan.

Wednesday, December 1, 2010

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang terlibat di dalamnya. Dalam PT, pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Ciri-ciri dan sifat PT
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Sulit untuk membubarkan PT
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan dan dividen.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah tanda-tanda daftar catatan yang diadakan menurut ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 1982, tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Dengan kata lain, TDP merupakan suatu cacatan resmi yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atau pelaksanaanya, serta mencatat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya dan wajib untuk meregister kembali selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Persyaratan membuat SIUP

Persyaratan membuat SIUP diantaranya:
a. Mengisi formulir pendaftaran.
b. Akta pendirian/perubahan perusahaan, seperti CV, PT, Koperasi atau Usaha Dagang.
c. Pengesahan kehakiman atau bukti setor Pengesahan (PNBP)/pendaftaran pengadilan negeri/pengesahan dinas koperasi.
d. KTP penanggung jawab.
e. Surat Izin Tempat Usaha.
f. Domisili perusahaan.
g. Kartu keluarga bagi direktris.
h. NPWP.
i. Neraca perusahaan.

Pemohon SIUP adalah perusahaan (PT, CV, Firma), Koperasi atau perusahaan perorangan.

Perubahan SIUP

Perusahaan yang telah memiliki  SIUP wajib mengajukan permintaan perubahan jika:
a. Perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, nama dan alamat pemilik/penanggung jawab, NPWP, bidang usaha, jenis barang/jasa dagangan utama.
b. Perubahan modal dan kekayaan bersih baik peningkatan maupun penurunan.
c. SIUP hilang atau rusak sehingga tidak terbaca.

Masa berlaku SIUP

  • SIUP kecil  dan menengah masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan yang dimiliknya masih menjalankan kegiatan usahanya.
  • SIUP besar masa berlakunya Lima tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan dalam negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia.