Perusahaan yang telah memiliki SIUP wajib mengajukan permintaan perubahan jika:
a. Perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, nama dan alamat pemilik/penanggung jawab, NPWP, bidang usaha, jenis barang/jasa dagangan utama.
b. Perubahan modal dan kekayaan bersih baik peningkatan maupun penurunan.
c. SIUP hilang atau rusak sehingga tidak terbaca.
No comments:
Post a Comment