Wednesday, December 1, 2010

Perubahan SIUP

Perusahaan yang telah memiliki  SIUP wajib mengajukan permintaan perubahan jika:
a. Perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, nama dan alamat pemilik/penanggung jawab, NPWP, bidang usaha, jenis barang/jasa dagangan utama.
b. Perubahan modal dan kekayaan bersih baik peningkatan maupun penurunan.
c. SIUP hilang atau rusak sehingga tidak terbaca.

No comments:

Post a Comment