Wednesday, December 1, 2010

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang terlibat di dalamnya. Dalam PT, pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Ciri-ciri dan sifat PT
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Sulit untuk membubarkan PT
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan dan dividen.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah tanda-tanda daftar catatan yang diadakan menurut ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 1982, tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Dengan kata lain, TDP merupakan suatu cacatan resmi yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atau pelaksanaanya, serta mencatat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya dan wajib untuk meregister kembali selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Persyaratan membuat SIUP

Persyaratan membuat SIUP diantaranya:
a. Mengisi formulir pendaftaran.
b. Akta pendirian/perubahan perusahaan, seperti CV, PT, Koperasi atau Usaha Dagang.
c. Pengesahan kehakiman atau bukti setor Pengesahan (PNBP)/pendaftaran pengadilan negeri/pengesahan dinas koperasi.
d. KTP penanggung jawab.
e. Surat Izin Tempat Usaha.
f. Domisili perusahaan.
g. Kartu keluarga bagi direktris.
h. NPWP.
i. Neraca perusahaan.

Pemohon SIUP adalah perusahaan (PT, CV, Firma), Koperasi atau perusahaan perorangan.

Perubahan SIUP

Perusahaan yang telah memiliki  SIUP wajib mengajukan permintaan perubahan jika:
a. Perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, nama dan alamat pemilik/penanggung jawab, NPWP, bidang usaha, jenis barang/jasa dagangan utama.
b. Perubahan modal dan kekayaan bersih baik peningkatan maupun penurunan.
c. SIUP hilang atau rusak sehingga tidak terbaca.

Masa berlaku SIUP

  • SIUP kecil  dan menengah masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan yang dimiliknya masih menjalankan kegiatan usahanya.
  • SIUP besar masa berlakunya Lima tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan dalam negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Kategori SIUP

Kategori SIUP dibedakan menjadi 3,
a. SIUP kecil, yaitu perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diluar bangunan dan tanah tempat usaha.
b. SIUP menengah, yaitu perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diluar bangunan dan tanah tempat usaha.
c.  SIUP besar, yaitu perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diluar bangunan dan tanah tempat usaha.

SIUP

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yaitu surat yang diberikan menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan dibidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik Usaha Perorangan (UD), Firma, CV, Koperasi, BUMN, BUMS, dan perusahaan sejenisnya.

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kecuali:
a. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangannya menggunakan SIUP perusahaan pusat.
b. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan memperkerjakan keluarganya/kerabat terdekat.
c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

SITU

SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dibuat untuk menjamin kelancaran usaha. Adapun prosedur pengurusannya yaitu:
a. Surat pengantar dari RT, Lurah/Desa dan Camat setempat.
b. Fotocopy KTP pemohon.
c. Surat permohonan izin usaha.
d. Berita acara pemeriksaan lokasi usaha oleh camat setempat.
e. Sketsa lokasi tempat usaha lengkap dengan tanda batas.
f. Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga (HO).
g. Akta notaris pendirian badan usaha, seperti CV, PT, atau koperasi.
h. Surat kontrak atau sewa tempat usaha (untuk tempat usaha yang mengontrak/menyewa).
i. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 7 (tujuh) lembar.
j. Sertifikat atau surat-surat kepemilikan tanah.
k. Fiskal dari Dispenda.
l. Izin Mendirikan Bangunan.
m. Blangko izin tempat usaha asli.
n. Melampirkan surat keterangan dari Bapedalda (untuk usaha yang menghasilkan limbah atau pencemaran lingkungan seperti hotel, tempat penginapan, SPBU, restoran/rumah makan, bengkel, peternakan dan sejenisnya.
o. Surat keterangan dari Dinas Kehutanan (untuk usaha pengolahan dan penjualan kayu)