Wednesday, December 1, 2010

Kategori SIUP

Kategori SIUP dibedakan menjadi 3,
a. SIUP kecil, yaitu perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diluar bangunan dan tanah tempat usaha.
b. SIUP menengah, yaitu perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diluar bangunan dan tanah tempat usaha.
c.  SIUP besar, yaitu perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diluar bangunan dan tanah tempat usaha.

SIUP

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yaitu surat yang diberikan menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan dibidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik Usaha Perorangan (UD), Firma, CV, Koperasi, BUMN, BUMS, dan perusahaan sejenisnya.

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kecuali:
a. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangannya menggunakan SIUP perusahaan pusat.
b. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan memperkerjakan keluarganya/kerabat terdekat.
c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

SITU

SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dibuat untuk menjamin kelancaran usaha. Adapun prosedur pengurusannya yaitu:
a. Surat pengantar dari RT, Lurah/Desa dan Camat setempat.
b. Fotocopy KTP pemohon.
c. Surat permohonan izin usaha.
d. Berita acara pemeriksaan lokasi usaha oleh camat setempat.
e. Sketsa lokasi tempat usaha lengkap dengan tanda batas.
f. Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga (HO).
g. Akta notaris pendirian badan usaha, seperti CV, PT, atau koperasi.
h. Surat kontrak atau sewa tempat usaha (untuk tempat usaha yang mengontrak/menyewa).
i. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 7 (tujuh) lembar.
j. Sertifikat atau surat-surat kepemilikan tanah.
k. Fiskal dari Dispenda.
l. Izin Mendirikan Bangunan.
m. Blangko izin tempat usaha asli.
n. Melampirkan surat keterangan dari Bapedalda (untuk usaha yang menghasilkan limbah atau pencemaran lingkungan seperti hotel, tempat penginapan, SPBU, restoran/rumah makan, bengkel, peternakan dan sejenisnya.
o. Surat keterangan dari Dinas Kehutanan (untuk usaha pengolahan dan penjualan kayu)

Sunday, November 7, 2010

Entrepreneur? 1

"Alkisah, 3 orang yang duduk di pesawat berdampingan. Tiba-tiba, seekor lalat terbang dan hinggap di pundak orang pertama, dia menepuknya. Lalat itu terbang dan hinggap di pundak orang kedua, dia juga menepuknya hingga lalat itu terbang dan hinggap di pundak orang ketiga. Orang ketiga menangkap lalat itu dan memakannya.

Tak lama, seekor lalat yang lain terbang dan hinggap di pundak orang pertama. Dia kembali menepuk lalat tersebut yang kemudian hinggap di pundak orang kedua. Oleh orang kedua, lalat itu ditangkap, dan langsung melihat ke arah orang ketiga sambil berkata, “Anda mau beli lalat?”.

Orang kedua adalah seorang Entrepreneur. Dia bisa melihat apa yang disebut sebagai peluang, persediaan dan permintaan; serta memanfaatkannya.

Sumber: http://www.perencanaanbisnis.com/apa-itu-entrepreneur/