- SIUP kecil dan menengah masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan yang dimiliknya masih menjalankan kegiatan usahanya.
- SIUP besar masa berlakunya Lima tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan dalam negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment