Wednesday, December 1, 2010

Kategori SIUP

Kategori SIUP dibedakan menjadi 3,
a. SIUP kecil, yaitu perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diluar bangunan dan tanah tempat usaha.
b. SIUP menengah, yaitu perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diluar bangunan dan tanah tempat usaha.
c.  SIUP besar, yaitu perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diluar bangunan dan tanah tempat usaha.

No comments:

Post a Comment