Wednesday, December 1, 2010

SIUP

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yaitu surat yang diberikan menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan dibidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik Usaha Perorangan (UD), Firma, CV, Koperasi, BUMN, BUMS, dan perusahaan sejenisnya.

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kecuali:
a. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangannya menggunakan SIUP perusahaan pusat.
b. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan memperkerjakan keluarganya/kerabat terdekat.
c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

No comments:

Post a Comment