Wednesday, December 1, 2010

Persyaratan membuat SIUP

Persyaratan membuat SIUP diantaranya:
a. Mengisi formulir pendaftaran.
b. Akta pendirian/perubahan perusahaan, seperti CV, PT, Koperasi atau Usaha Dagang.
c. Pengesahan kehakiman atau bukti setor Pengesahan (PNBP)/pendaftaran pengadilan negeri/pengesahan dinas koperasi.
d. KTP penanggung jawab.
e. Surat Izin Tempat Usaha.
f. Domisili perusahaan.
g. Kartu keluarga bagi direktris.
h. NPWP.
i. Neraca perusahaan.

Pemohon SIUP adalah perusahaan (PT, CV, Firma), Koperasi atau perusahaan perorangan.

No comments:

Post a Comment