Wednesday, December 1, 2010

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah tanda-tanda daftar catatan yang diadakan menurut ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 1982, tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Dengan kata lain, TDP merupakan suatu cacatan resmi yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atau pelaksanaanya, serta mencatat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya dan wajib untuk meregister kembali selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

No comments:

Post a Comment