Wednesday, December 1, 2010

SITU

SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dibuat untuk menjamin kelancaran usaha. Adapun prosedur pengurusannya yaitu:
a. Surat pengantar dari RT, Lurah/Desa dan Camat setempat.
b. Fotocopy KTP pemohon.
c. Surat permohonan izin usaha.
d. Berita acara pemeriksaan lokasi usaha oleh camat setempat.
e. Sketsa lokasi tempat usaha lengkap dengan tanda batas.
f. Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga (HO).
g. Akta notaris pendirian badan usaha, seperti CV, PT, atau koperasi.
h. Surat kontrak atau sewa tempat usaha (untuk tempat usaha yang mengontrak/menyewa).
i. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 7 (tujuh) lembar.
j. Sertifikat atau surat-surat kepemilikan tanah.
k. Fiskal dari Dispenda.
l. Izin Mendirikan Bangunan.
m. Blangko izin tempat usaha asli.
n. Melampirkan surat keterangan dari Bapedalda (untuk usaha yang menghasilkan limbah atau pencemaran lingkungan seperti hotel, tempat penginapan, SPBU, restoran/rumah makan, bengkel, peternakan dan sejenisnya.
o. Surat keterangan dari Dinas Kehutanan (untuk usaha pengolahan dan penjualan kayu)

No comments:

Post a Comment